Tajam24.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, fokus pemeriksaan meruncing pada lingkaran terdekat sang kepala daerah, dengan memanggil Yuni Setyawati, istri Maidi, untuk dimintai keterangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk menelusuri secara menyeluruh kepemilikan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan terhadap Yuni Setyawati bertujuan untuk mengonfirmasi dan memverifikasi berbagai aset yang tercatat atas namanya atau yang terkait dengannya. Penyidik KPK menduga sebagian aset tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Konfirmasi ini diharapkan dapat membuka tabir mengenai skema penyembunyian atau pengalihan aset.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan perkara di Madiun. "Untuk istri dari Wali Kota, dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset-aset dari Pak M selaku Wali Kota Madiun," terang Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/5/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik ingin mengetahui sejauh mana saksi mengetahui dugaan keterkaitan aset tersebut dengan praktik korupsi.
Pemanggilan anggota keluarga dekat tersangka dalam kasus korupsi bukanlah hal yang asing bagi KPK. Strategi ini kerap digunakan untuk melacak aset-aset yang mungkin sengaja dialihkan atau disembunyikan atas nama pihak lain demi menghindari penyitaan oleh negara. Keterangan dari Yuni Setyawati diharapkan mampu memberikan gambaran lebih jelas mengenai aliran dana dan kepemilikan harta kekayaan Maidi.
Gedung Merah Putih KPK, yang menjadi lokasi pemeriksaan, terus menjadi saksi bisu upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Setiap pemanggilan dan pemeriksaan di tempat ini menggarisbawahi komitmen KPK dalam memberantas praktik rasuah hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu terhadap posisi maupun status sosial seseorang. Proses ini juga menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Selain Yuni Setyawati, dua saksi lain turut diperiksa pada hari yang sama. Mereka adalah Suwarno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun, serta seorang pihak swasta bernama Nanang Zuniardi. Ketiga individu ini diharapkan dapat memberikan informasi krusial yang saling melengkapi dalam konstruksi perkara yang tengah disusun oleh penyidik.
Keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR, Suwarno, dalam pemeriksaan mengindikasikan bahwa kasus ini kemungkinan besar berkaitan erat dengan proyek-proyek infrastruktur atau perizinan yang berada di bawah kewenangan dinas tersebut. Dinas PUPR seringkali menjadi sektor yang rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta penerbitan izin pembangunan. Pengalaman Suwarno diharapkan dapat mengungkap modus operandi yang terjadi.
Sementara itu, pemanggilan Nanang Zuniardi sebagai pihak swasta menunjukkan adanya dugaan keterlibatan korporasi atau individu dari sektor privat dalam pusaran kasus ini. Keterangan dari pihak swasta seringkali vital untuk membuktikan adanya transaksi ilegal, pemberian suap, atau gratifikasi yang melibatkan pejabat publik. Hal ini memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya menyasar pelaku dari kalangan pemerintah, tetapi juga pihak-pihak yang bersekutu dengan mereka.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun (BP), untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun kala itu berfokus pada dugaan adanya permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Maidi dari berbagai pihak swasta. Permintaan dana CSR ini disinyalir menjadi salah satu modus operandi dalam mengumpulkan keuntungan pribadi secara tidak sah.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (11/5) waktu itu menjelaskan, "Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta." Penelusuran ini menjadi penting karena dana CSR, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan, diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Modus penyalahgunaan dana CSR dalam praktik korupsi kerap terjadi di berbagai daerah. Dana yang sejatinya untuk kemaslahatan publik, diubah fungsinya menjadi alat untuk melancarkan kepentingan pribadi pejabat, atau bahkan sebagai bentuk pemerasan terselubung terhadap perusahaan. Penyelidikan KPK terhadap aspek ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan birokrasi dari segala bentuk penyimpangan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah secara resmi menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti awal yang kuat yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Ini menandai fase serius dalam penanganan perkara, di mana Maidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Maidi diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun untuk meminta fee atau pungutan tidak sah dari perizinan usaha yang ada di wilayahnya. Praktik pemerasan semacam ini tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat dan menghambat investasi. Gratifikasi, di sisi lain, merujuk pada penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan, yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebagai bukti awal, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus yang menjerat Maidi. Penemuan dan penyitaan uang tunai ini menjadi salah satu indikator kuat adanya aliran dana ilegal. Bukti fisik semacam ini sangat krusial dalam memperkuat dakwaan yang akan diajukan di persidangan.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Maidi yang merupakan Wali Kota Madiun nonaktif, dua individu lainnya juga turut menyandang status tersangka. Mereka adalah Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan Rochim Rudiyanto, seorang pihak swasta. Keterlibatan tiga individu dari latar belakang yang berbeda ini mengindikasikan adanya jejaring korupsi yang terstruktur.
Thariq Megah, sebagai Kepala Dinas PUPR, diduga memiliki peran sentral dalam skema korupsi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan. Posisi strategisnya memungkinkan dirinya untuk memanipulasi proses atau memfasilitasi praktik-praktik ilegal. Sementara itu, Rochim Rudiyanto, sebagai pihak swasta, kemungkinan berperan sebagai perantara, pemberi suap, atau pihak yang diuntungkan dari skema korupsi tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik dan pihak swasta. Integritas dan transparansi adalah fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan dan bisnis yang sehat. KPK terus menunjukkan komitmennya untuk tidak pernah berhenti mengusut tuntas setiap laporan dan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap semua fakta dan pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan aset negara yang diduga dikorupsi dapat dikembalikan.
Sumber: news.detik.com